INISIASI 1
Tugas Akhir Program (PKOP4500)
Topik : Orientasi, Contoh Kasus, dan Latihan Mengidentifikasi Kasus
Selamat berjumpa Mahasiswa Pendidikan Ekonomi dan Koperasi pada tutorial online untuk menghadapi Tugas Akhir Program (TAP).
Ada tiga hal yang diujikan untuk seorang calon Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di Universitas Terbuka. Pertama, untuk mengetahui penguasaan substansi keilmuan, Anda diuji pada setiap semester melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Kedua, untuk mengetahui kemampuan profesi mengajar, Anda diuji melalui Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) dan praktek mengajar. Ketiga, untuk mengetahui kemampuan dalam cara berpikir, pengambilan keputusan, memecahkan masalah dan memperbaiki kualitas dalam persoalan pembelajaran, Anda diuji melalui Tugas Akhir Program (TAP).
TAP tidak hanya sekedar pemahaman konseptual, tetapi Anda dituntut untuk mampu menerapkan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi bahan ajar dari seluruh mata kuliah, metodologi pembelajaran yang telah dipelajari serta merefleksi kemampuan/kepiawian mengajar Anda untuk memperbaiki perilaku mengajar Anda dalam konteks pembelajaran nyata. Untuk memudahkan Anda dalam menghadapi TAP, pelajari kembali materi mata kuliah Strategi Belajar Mengajar, Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang sudah Anda tempuh pada semester sebelumnya.
Seiring dengan perubahan paradigma pendidikan, guru diharapkan mampu mengambil keputusan baik ketika merencanakan, maupun ketika melaksanakan pembelajaran termasuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Agar guru mampu melaksanakan tugas tersebut, guru harus menguasai kompetensi keguruan yang mencakup penguasaan bidang ilmu, pemahaman tentang peserta didik, pembelajaran yang mendidik dan pengembangan kepribadian dan keprofesionalan. Dari segi substansi, mata kuliah pendukung kompetensi keguruan ini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu substansi yang berkaitan dengan bidang studi, keguruan dan kependidikan, serta kepribadian dan keprofesionalan.
Bagi mahasiswa calon sarjana FKIP-UT, penguasaan kulminatif atas perbagai kompetensi tersebut dinilai di antaranya melalui Tugas Akhir Program (TAP). TAP merupakan evaluasi akhir program yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi tertentu. Melalui TAP mahasiswa yang telah menjadi guru dilatih dan sekaligus diuji untuk menginternalisasi dan menghubungkan berbagai konsep yang telah dipelajari dengan pengalaman dan situasi nyata yang dihadapi, serta memecahkan masalah dan memperbaiki kualitas pembelajaran yang dilakukan. Ini berarti muatan TAP tidak hanya sekedar berkenaan dengan pemahaman konseptual tetapi lebih dari itu mahasiswa dituntut untuk mampu memecahkan permasalahan pembelajaran yang berkaitan dengan metode, strategi, pendekatan, teknik, dan media pembelajaran.
Profesionalisme Guru
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Anda Sebagai gur atau calon guru. Adan telah memahami pengertian profesionalisme bukan? berikut ulasan tentang profesionalisme!
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a) mantap;
(b) stabil;
(c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana;
(e) berwibawa;
(f) berakhlak mulia;
(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu
(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,
(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).
Tugas Akhir Program (PKOP4500)
Topik : Orientasi, Contoh Kasus, dan Latihan Mengidentifikasi Kasus
Selamat berjumpa Mahasiswa Pendidikan Ekonomi dan Koperasi pada tutorial online untuk menghadapi Tugas Akhir Program (TAP).
Ada tiga hal yang diujikan untuk seorang calon Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di Universitas Terbuka. Pertama, untuk mengetahui penguasaan substansi keilmuan, Anda diuji pada setiap semester melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Kedua, untuk mengetahui kemampuan profesi mengajar, Anda diuji melalui Pemantapan Kemampuan Profesional (PKP) dan praktek mengajar. Ketiga, untuk mengetahui kemampuan dalam cara berpikir, pengambilan keputusan, memecahkan masalah dan memperbaiki kualitas dalam persoalan pembelajaran, Anda diuji melalui Tugas Akhir Program (TAP).
TAP tidak hanya sekedar pemahaman konseptual, tetapi Anda dituntut untuk mampu menerapkan konsep-konsep yang berkaitan dengan materi bahan ajar dari seluruh mata kuliah, metodologi pembelajaran yang telah dipelajari serta merefleksi kemampuan/kepiawian mengajar Anda untuk memperbaiki perilaku mengajar Anda dalam konteks pembelajaran nyata. Untuk memudahkan Anda dalam menghadapi TAP, pelajari kembali materi mata kuliah Strategi Belajar Mengajar, Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang sudah Anda tempuh pada semester sebelumnya.
Seiring dengan perubahan paradigma pendidikan, guru diharapkan mampu mengambil keputusan baik ketika merencanakan, maupun ketika melaksanakan pembelajaran termasuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Agar guru mampu melaksanakan tugas tersebut, guru harus menguasai kompetensi keguruan yang mencakup penguasaan bidang ilmu, pemahaman tentang peserta didik, pembelajaran yang mendidik dan pengembangan kepribadian dan keprofesionalan. Dari segi substansi, mata kuliah pendukung kompetensi keguruan ini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu substansi yang berkaitan dengan bidang studi, keguruan dan kependidikan, serta kepribadian dan keprofesionalan.
Bagi mahasiswa calon sarjana FKIP-UT, penguasaan kulminatif atas perbagai kompetensi tersebut dinilai di antaranya melalui Tugas Akhir Program (TAP). TAP merupakan evaluasi akhir program yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi tertentu. Melalui TAP mahasiswa yang telah menjadi guru dilatih dan sekaligus diuji untuk menginternalisasi dan menghubungkan berbagai konsep yang telah dipelajari dengan pengalaman dan situasi nyata yang dihadapi, serta memecahkan masalah dan memperbaiki kualitas pembelajaran yang dilakukan. Ini berarti muatan TAP tidak hanya sekedar berkenaan dengan pemahaman konseptual tetapi lebih dari itu mahasiswa dituntut untuk mampu memecahkan permasalahan pembelajaran yang berkaitan dengan metode, strategi, pendekatan, teknik, dan media pembelajaran.
Profesionalisme Guru
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Anda Sebagai gur atau calon guru. Adan telah memahami pengertian profesionalisme bukan? berikut ulasan tentang profesionalisme!
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
(a) mantap;
(b) stabil;
(c) dewasa;
(d) arif dan bijaksana;
(e) berwibawa;
(f) berakhlak mulia;
(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan
(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;
(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu
(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,
(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).
