DRAFT
MOU
KERJASAMA PEMBINAAN SISWA
SMK
TARUNA BALEN
Dengan
KODIM
0813 BOJONEGORO
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SMK TARUNA BALEN
DENGAN KODIM 0813 BOJONEGORO
Nomor : 264.4/S2/SMKT/VII/2016
Pada hari ini Rabu tanggal Dua
Puluh Bulan Juli tahun Dua
Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Khabibur Rochman, S.Pd., Jabatan Kepala SMK TARUNA Balen
Bojonegoro, berkedudukan di Jalan PUK
Nomor 556 Balenrejo Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Letkol Inf. M. Herry Subagyo, Jabatan Komandan KODIM 0813
Bojonegoro, berkedudukan di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 51
Bojoneggoro, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Telah mencapai suatu kata sepakat tanpa adanya suatu paksaan dari masing –
masing, ataupun pihak lain baik yang berhubungan langsung maupun tidak dalam
hal kerjasama Pembinaan kedisiplinan siswa-siswi SMK Taruna Balen Bojonegoro, yang meliputi hal – hal
sebagai berikut:
1. Pembinaan
Kedisiplinan Siswa;
2. Penyuluhan
Tentang Wajib Bela Negara;
3. Pembinaan
PBB;
Oleh karena itu kami bersepakat untuk mengaturnya dalam syarat dan
ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PRINSIP KERJASAMA
Prinsip kerjasama ini adalah didasarkan pada prinsip kerjasama penyuluhan
dan pembinaan yang saling membantu
kedua belah pihak, bukan berdasarkan laba.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1.
Kerjasama dibidang pembinaan Siswa – Siswi SMK TARUNA Balen
dibidang pelatihan kedisiplinan sebagai
penyempurnaan Program
dan Agenda sekolah.
2.
Kerjasama dalam program wajib bela negara untuk
siswa-siswi SMK Taruna Balen Bojonegoro.
3.
Kerjasama memberikan pelatihan tentang peraturan baris
berbaris kepada siswa-siswi SMK Taruna Balen Bojonegoro.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
secara bersama – sama menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan bersama.
2. PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA secara bersama-sama menentukan jenis dan bentuk Penyuluhan/pembinaan sesuai dengan Program
yang diinginkan.
3. PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA secara bersama-sama menentukan jumlah personil / petugas untuk
pelaksanaan kegiatan dimaksud.
4. PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA secara bersama-sama dapat memberikan bimbingan secara intensif dan berkelanjutan kepada siswa-siswi maupun pembina kesiswaan di sekolah
atau Markas KODIM 0813.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerjasama Pembinaan
Disiplin Siswa ini berlaku selama dua Tahun;
2. Perjanjian Kerjasama ini efektif
berlaku terhitung bulan Juli 2016;
3. Perjanjian ini akan diperbaharui tiap dua
tahun selama program dari PIHAK PERTAMA dan
KEDUA masih disepakati.
PASAL 5
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul akibat kesepakatan ini akan
dibebankan pada RAPBS sekolah dan atau pihak-pihal lain yang tidak mengikat.
PASAL 6
LAIN – LAIN
Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum diatur dalam Surat
Perjanjian Kerjasama ini akan diatur/ditentukan kemudian atas persetujuan kedua
belah puhak dalam suatu ketentuan lain yang tak terpisahkan dari Surat
Perjanjian ini.
PASAL 7
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak
tanggal ditandatangai oleh kedua belah pihak.
|
Untuk dan Atas Nama
PIHAK PERTAMA
Kepala SMK Taruna
Balen
Khabibur
Rochman,S.Pd
|
Untuk dan Atas Nama
PIHAK KEDUA
Komandan KODIM 0813
Bojonegoro
Letkol Inf. M. Herry Subagyo
|
DRAFT
MOU KERJASAMA PEMBINAAN SISWA
SMK TARUNA BALEN
Dengan
KODIM 0813 BOJONEGORO